kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Tidak ada pajak baru di sektor e-commerce


Rabu, 27 Agustus 2014 / 11:46 WIB
Tidak ada pajak baru di sektor e-commerce
ILUSTRASI. Makin Murah, Inilah Harga Mobil Bekas Honda HR-V Lawas Periode Maret 2023/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/04/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka mengatakan, tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional.

"Tidak ada pajak baru di bidang e-commerce," kata dia dalam seminar perpajakan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/8).

Seminar ini digelar dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman mengenai aspek perpajakan transaksi e-commerce di Indonesia. "Banyak yang mengira ada pajak baru. Sebenarnya pajaknya yang itu-itu saja. E-commerce hanya the way of doing business," ujar Wahju.

Dengan penegasan ini, Waju menuturkan, yang menjadi objek pajak dalam transaksi e-commerce masih sama dengan transaksi konvensional. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. "Kalau ada keuntungan, atau laba, maka dia bayarkan PPh," kata Wajhu. 

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. PPN juga dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

PPN dikenakan pula untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN atas Barang Mewah (PPnBM) juga menjadi objek pajak transaksi e-commerce. Sebagaimana diketahui Undang-undang Perdagangan yang baru yakni UU No 7 tahun 2014 juta mengatur tentang sistem perdagangan elektronik.

Wahju mengatakan, tidak ada perbedaan dari aspek perpajakan e-commerce dengan keluarnya UU Perdaganga. "Tidak ada, itu (UU) kan cara izin e-commerce. Kalau dari pajak tidak ada yang baru," tukas Wahju. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×