kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

UKM jadi prioritas aturan e-commerce


Jumat, 06 Juni 2014 / 17:14 WIB
UKM jadi prioritas aturan e-commerce
ILUSTRASI. Bank Dunia memangkas perkiraan pertumbuhan ekonomi dunia di 2023 ke tingkat yang lebih rendah. REUTERS/Johannes P. Christo


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku masih menggodok aturan teknis sistem perdagangan elektronik atau e-commerce. Saat ini sedang difokuskan aturan untuk industri kecil menengah. "Ini masih jadi prioritas utama, kita lagi kumpulkan perbankan untuk masalah pembayaran (payment). Juga menyangkut industri kecil menengah yang tumbuhnya cepat," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi di kantornya, Jumat (6/6).

Merlihat perkembangan industri kecil dan menengah yang pesat di Indonesia, membuat regulasi untuk UKM di sektor e-commerce menjadi penting terutama soal keamanan bagi pembeli dan penjual. Menurutnya melalui internet, pembeli dan penjual bisa datang dari mana saja. Dengan begitu bukan rumusan mudah mengaturnya. "Paling tidak, kita bikin supaya arenannya layak, perlakuannya seimbang dan yang paling penting keamanannya terjaga," jelasnya.

Bagi Indonesia yang memiliki jumlah wilayah besar dan padat penduduknya. Regulasi yang mengatur e-commerce bisa menjadi sebuah terobosan besar. Dengan aturan yang jelas, potensi UKM juga bisa dimanfaatkan sebesar besarnya. Makanya, regulasi untuk melindungi potensi pendapatan yang besar ini harus segera diselesaikan. "Pokoknya sebelum saya berhenti, harus sudah ada bentuknya," katanya.

Regulasi soal e-commerce akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menjadi aturan turunan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemdag sebelumnya mengaku kesulitan merumuskan aturan teknis ini karena banyaknya pihak yang terlibat, tidak hanya pembeli dan penjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×