kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.444   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.148   41,81   0,59%
  • KOMPAS100 1.043   8,90   0,86%
  • LQ45 813   6,73   0,84%
  • ISSI 225   2,09   0,94%
  • IDX30 425   4,07   0,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,31   1,85%
  • IDX80 118   1,04   0,89%
  • IDXV30 122   2,46   2,06%
  • IDXQ30 139   1,61   1,17%

Tiap Sambungan PDAM Bakal Menggaet Hibah Rp 2 Juta


Jumat, 10 Juli 2009 / 09:38 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) soal insentif bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ternyata tak cuma mengatur soal subsidi bunga dan jaminan pinjaman. Beleid ini juga menjadi payung hukum pemberian hibah sebesar Rp 2 juta per sambungan rumah tangga bagi 22 PDAM yang kinerjanya sehat.

Tapi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna bilang, Pemerintah baru mengucurkan hibah itu setelah PDAM membangun sambungan. Sambungan ini pun harus beroperasi dulu dengan baik selama tiga bulan.

Menurut Dedy, tidak semua PDAM akan mendapat fasilitas hibah Rp 2 juta per sambungan. Hanya PDAM yang sehat dan telah menjalani program restrukturisasi utang yang akan mendapat insentif ini. Agar restrukturisasinya dinyatakan layak, PDAM harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya, memiliki tarif yang sudah sesuai skala keekonomian serta mampu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam penentuan manajemennya. Sayangnya, Dedy mengaku tidak ingat PDAM mana saja yang akan berhak mendapatkan hibah itu.

Selain hibah, dalam Keppres itu, Pemerintah juga menyiapkan dua insentif lain. Yaitu, subsidi bunga maksimal 5%, dan jaminan pinjaman dari bank. Semua insentif ini, "Untuk memacu realisasi 10 juta sambungan air bersih baru,” tegas Dedy, Kamis (9/7).

Dedy bilang, saat ini, sambungan air bersih ke rumah oleh PDAM di seluruh Indonesia hanya sekitar 7,6 juta sambungan. Makanya, Pemerintah punya program 10 juta sambungan baru yang akan digarap dalam lima tahun.

Untuk mempercepat program ini, Pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 85 triliun. Duit inilah nantinya yang akan dipakai buat menggelontorkan hibah, subsidi bunga, dan jaminan kredit perbankan selama lima tahun.

Tapi, untuk mendapatkan semua insentif itu, PDAM yang berminat harus mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Setelah itu, Menkeu akan mengkaji apakah perusahaan itu memenuhi syarat atau tidak. Salah satu yang menetukan kelancaran restrukturisasi perusahaan adalah penerapan tarif air yang wajar.

Ironisnya, menurut Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Ahmad Marju Qodri, penerapan tarif wajar oleh PDAM kerap terganjal keputusan kepala daerah yang masih ingin biaya air rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×