kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

THR tak dibayar, buruh kawasan berikat siap demo


Senin, 29 Juli 2013 / 14:24 WIB
THR tak dibayar, buruh kawasan berikat siap demo
ILUSTRASI. Dapatkan cashback 50% untuk pembelian pulsa, listrik PLN, dan pembayaran tagihan di Tokopedia.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, nasib buruh di bulan Ramadan tahun ini semakin tidak menentu. Hal ini disebabkan ribuan buruh terancam tidak mendapat hak normatifnya berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Maruli, sebenarnya fenomena banyak buruh tak mendapat THR telah terjadi hampir setiap tahun. Sayangnya, selama ini tidak pernah ada sanksi dari pemerintah kepada pengusaha nakal.

"Tentu saja ini karena pemerintah dan aparat hukum di negeri ini tidak mau menindak tegas pengusaha nakal," kata Maruli saat dihubungi KONTAN, Senin, (29/7).
 
Tidak hanya itu, Maruli menambahkan, para pengusaha nakal biasanya juga memecat sepihak buruhnya secara semena-mena yang sedang menuntut hak.

Namun, itu tidak membuat kaum buruh berhenti memperjuangkan haknya. "Seperti yang dilakukan oleh buruh PT Asian Collection dan PT USI Apparel di kawasan berikat nusantara (KBN) Marunda dan KBN Cakung yang hari ini melakukan aksi," kata Maruli.
 
Menurut Maruli, kedua perusahaan ini enggan membayarkan THR sesuai dengan Permen No.94 tahun 1994. Ia mencontohkan PT USI Apparel yang beralamat di JI Bangka Blok D-30B, KBN Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

Perusahaan yang bergerak di sektor garment milik pengusaha asal Korea ini nekat membayar uang THR sekitar 750 buruhnya hanya sebesar 50% upah sebulan. "Padahal, dalam peraturan Pemerintah yang berlaku, pengusaha wajib membayar THR buruhnya sebesar 1 bulan upah," jelas Maruli.
 
Lain lagi dengan PT Asian Collection. Menurut Maruli, perusahaan yang beralamat Jl Madiun Blok C.02 No. 23A KBN Marunda ini, tidak mau membayarkan THR kepada 400 buruhnya.

"Tahun lalu, perusahaan yang dimiliki pengusaha dari India ini hanya bayar THR sebesar Rp 600.000 yang dicicil dua kali yakni Rp 300.000 sebelum dan Rp 300.000 setelah Lebaran," ujar Maruli.
 
Pelanggaran-pelanggaran di atas, menurut Maruli, bukan hal baru di KBN Marunda dan KBN Cakung, yang nota bene kawasan ini adalah milik pemerintah.

Selain Asian Collection dan PT USI Apparel, PT Myungsung di KBN Cakung juga sering tidak membayarkan THR kepada sekitar 500 orang buruh kontraknya.

"Ironisnya hal itu dianggap suatu hal yang biasa di KBN Cakung. Lalu ke mana pemerintah yang mestinya membela warga negaranya?" kata Maruli.

Maruli mendesak Menakertrans Muhaimin Iskanda serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk segera memenuhi hak THR para buruh. "Bila mereka tidak pernah ada niat bayar THR, Forum Buruh Lintas Pabrik akan melakukan aksi mogok kerja di PT Usi Apparel dan PT Asian Collection," kata Maruli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×