kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

THR PNS cair lebih cepat, berikut penjelasan dari Kemkeu


Sabtu, 23 Februari 2019 / 09:36 WIB
THR PNS cair lebih cepat, berikut penjelasan dari Kemkeu


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan pada tahun ini.

Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.

Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019. Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.

Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2).

Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri. Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×