Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13. Gal tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian keuangan dengan Nomor S-78/PB/2019 tanggal 22 Januari.
Dalam surat tersebut disebutkan, mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, maka diharapkan PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Menyikapi surat yang beredar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa percepatan penyusunan PP THR dan Gaji ke-13 tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden.
"Tidak ada kaitan dengan Pilpres. Kebijakan penggajian sudah diamanatkan di UU APBN tahun 2019 yang berlaku sejak Januari 2019," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (22/2). Karena itu, lanjut Askolani, penyelesaian regulasi dan implementasi PP tersebut memang harus dipercepat pemerintah sesuai engan ketentuan dan mekanisme serta perundangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa PP Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB menjadi dasar dalam penyusnan THR tahun 2019 dan Gaji ke-13. Tahun lalu, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2018 dan THR dibayarkan pad bulan 2018. Sementara pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News