kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DAU 2019 bersifat final, berikut gambaran skemanya


Senin, 10 Desember 2018 / 19:41 WIB
DAU 2019 bersifat final, berikut gambaran skemanya
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengubah konsep pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah di tahun 2019. Untuk meningkatkan kepastian sumber pendanaan APBD, DAU 2019 ditetapkan bersifat final sebesar Rp 417,9 triliun.

Sebelumnya, perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari pendapatan dalam negeri netto. Oleh karena itu, alokasi DAU bersifat dinamis sesuai dengan capaian pendapatan dalam negeri tersebut. Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.

"Tahun ini dan sebelumnya, kami coba DAU yang dinamis tapi ternyata daerah belum siap. Daerah siap kalau DAU-nya naik, tapi tidak siap kalau DAU turun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi TKDD 2019 di Dhanapala, Senin (10/12).

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan alokasi DAU tahun depan dirancang final. Pagu DAU Nasional yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 414,87 triliun, ditambah bantuan pendanaan kelurahan (Dana Kelurahan) sebesar Rp 3 triliun.

"DAU 2019 naik karena telah memperhitungkan kenaikan gaji 5%, formasi CPNSD, THR, dan gaji ke-13," ujar Astera.

Astera juga menjelaskan, paling sedikit sebesar 25% dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari DAU dan DBH (Dana Bagi Hasil) wajib ditujukan untuk belanja infrastruktur daerah. Alokasi tersebut untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.

Sementara, Dana Kelurahan ditujukan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten dan kota. Alokasi dana per kelurahan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori kelurahan baik sebesar Rp 353 juta, kelurahan yang perlu ditingkatkan Rp 370 juta, dan keluarahan sangat perlu ditingkatkan sebesar Rp 384 juta.

Tahun depan, alokasi DAU naik menjadi menjadi Rp 417,9 triliun, dari Rp 401,5 triliun pada tahun ini. Adapun, alokasi DAU terus mengalami kenaikan dengan rata-rata 4,4% sejak tahun 2015. 

Dalam catatan DJPK, kenaikan alokasi tersebut sejalan dengan indeks pemerataan (Indeks Willliamson) yang terus membaik dari 0,726 pada 2015 menjadi 0,597 pada tahun 2018.

Namun, Sri Mulyani berkomentar, idealnya skema DAU bersifat dinamis sebab penerimaan pendapatan negara yang menjadi sumber DAU pun sifatnya tidak tetap. Menurutnya, pemerintah pusat bekerja keras untuk memastikan penerimaan bisa akurat dengan proyeksi dan estimasi. Maka, pemda harus memberi upaya demikian untuk memastikan penerimaan dalam APBD-nya.

"Nyatanya pemda melapor ke Presiden, mengeluh ke Wapres, ke Ketua DPR, ke DPD. Akhirnya ya sudah, kita bikin (DAU) final dulu," tukas dia.

Oleh karena itu, ia meminta agar DJPK terus melakukan pelatihan ke daerah agar memiliki kapasitas yang lebih baik. Dengan demikian, alokasi DAU bisa segera kembali ke skema dinamis dan pemda bisa lebih adaptif terhadap perubahan situasi ekonomi tanpa bergantung pada TKDD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×