kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

THR PNS 2021 mulai dibayar hari ini, berikut daftar penerima dan besarannya


Senin, 03 Mei 2021 / 05:55 WIB
THR PNS 2021 mulai dibayar hari ini, berikut daftar penerima dan besarannya
ILUSTRASI. THR PNS 2021 mulai dibayar hari ini, berikut daftar penerima dan besarannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:

  • Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum

Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
  • Sekretaris: Rp 7.993.000
  • Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat

  • Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

THR non PNS untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Demikian daftar penerima dan rincian THR PNS 2021. Semoga hari ini mulai dicairkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: ​Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×