Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jika berjalan sesuai rencana yang telah dipublikasikan, pemerintah mulai membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polsi dan pejabat negara lainnya pada hari ini, Senin 3 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. “Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021).
Presiden mengatakan pemberian THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Jadwal pencairan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri. “THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.
Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka hari ini adalah 10 hari menjelang hari H. Dengan demikian, pemerintah mulai menyalurkan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll pada hari ini.
Baca juga: THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS, ini besarannya
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 adalah sebagai berikut:
Aparatur Negara Yang termasuk sebagai Aparatur Negara yakni:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
THR Pensiunan
Adapun pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 adalah:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima Pensiun
THR penerima pensiun yang berhak untuk menerima adalah:
- Penerima Pensiun
- Janda/Duda atau Anak dari PNS yang meninggal dunia atau Tewas
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak Penerima
- Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal Dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau Tewas
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak.
Penerima tunjangan Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
- Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
- Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.