kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.592   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.011   -55,42   -0,69%
  • KOMPAS100 1.101   -2,79   -0,25%
  • LQ45 770   -2,01   -0,26%
  • ISSI 287   -1,89   -0,65%
  • IDX30 403   -0,32   -0,08%
  • IDXHIDIV20 455   -0,64   -0,14%
  • IDX80 121   -0,58   -0,48%
  • IDXV30 129   -1,51   -1,15%
  • IDXQ30 127   0,49   0,39%

Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum


Senin, 30 Maret 2020 / 18:35 WIB
Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

"Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat ini pemerintah mendorong Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Ingat! Penggunaan cairan hand sanitizer berlebihan dapat mengakibatkan iritasi

Hal itu akan digabung dengan aturan pendisiplinan yang dikeluarkan oleh Polri.

"Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," jelas Fadjroel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×