kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum


Senin, 30 Maret 2020 / 18:35 WIB
Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

"Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat ini pemerintah mendorong Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Ingat! Penggunaan cairan hand sanitizer berlebihan dapat mengakibatkan iritasi

Hal itu akan digabung dengan aturan pendisiplinan yang dikeluarkan oleh Polri.

"Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," jelas Fadjroel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×