kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.853   7,00   0,04%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum


Senin, 30 Maret 2020 / 18:35 WIB
Tetapkan darurat sipil, pemerintah siapkan aturan hukum
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

"Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin," terang Doni yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat ini pemerintah mendorong Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Ingat! Penggunaan cairan hand sanitizer berlebihan dapat mengakibatkan iritasi

Hal itu akan digabung dengan aturan pendisiplinan yang dikeluarkan oleh Polri.

"Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," jelas Fadjroel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×