kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tetap dalam DNI, perizinan UMKM akan dipermudah


Kamis, 29 November 2018 / 16:23 WIB
Tetap dalam DNI, perizinan UMKM akan dipermudah
ILUSTRASI. Perajin furniture di Tangerang Selatan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya memutuskan untuk tetap mempertahankan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Selain itu, pemerintah juga menjamin akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, izin usaha UMKM nantinya akan difasilitasi melalui OSS secara online. "Semangatnya tetap mempermudah perizinan sehingga nanti elemen datanya akan disederhanakan menjadi sedikit sekali," kata Susi, Kamis (29/11).

Susi menjelaskan, nantinya izin usaha mikro dan kecil (IUMK) akan ikut diintegrasikan dengan OSS. IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin satu lembar.

Dengan demikian, pendataan usaha sektor formal secara keseluruhan bisa lebih sistematis dan sektor UMKM bisa menikmati kemudahan yang ditawarkan dalam fasilitas OSS tersebut. Adapun, Susi berharap agar pelaku usaha tidak terlalu khawatir. "Kita akan permudah betul. Bahkan ini bisa disebut bukan perizinan, tapi pendataan saja," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah mengembalikan lima bidang usaha UMKM ke dalam DNI, yaitu bidang usaha yang masuk dalam Kelompok A dan Kelompok B. Kelompok A terdiri dari empat bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi, antara lain industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut-renda, dan industri warung internet.

Sementara, Kelompok B terdiri dari satu bidang usaha dengan persyaratan kemitraan, yaitu perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×