kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi pertegas penolakan relaksasi DNI pada bidang UMKM


Jumat, 23 November 2018 / 20:18 WIB
Hipmi pertegas penolakan relaksasi DNI pada bidang UMKM
ILUSTRASI. Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia secara tegas menolak rencana pemerintah melakukan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Penolakan tersebut terutama lantaran sebagian besar sektor yang akan dibuka investasinya bagi asing ialah sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dianggap tidak adil bagi pelaku industri dalam negeri.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menegaskan penolakan asosiasinya itu dalam konferensi pers hari ini, Jumat (23/11). Ia mengatakan, Hipmi sejatinya mengapresiasi upaya pemerintah menjaga situasi perekonomian di tengah kondisi global yang menurun.

Hipmi pun mengapresiasi kebijakan terkait perluasan tax holiday dan devisa hasil ekspor (DHE) dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI. "Kami beri apresiasi setinggi-tingginya pada pemerintah karena itu langkah yang tepat," pungkasnya.

Namun, Hipmi menilai poin kebijakan relaksasi DNI tidak tepat dan perlu dievaluasi kembali. Alasan utamanya, kebijakan tersebut tidak adil bagi industri UMKM.

"Setelah kita membaca, melihat dari 54 item yang ada dalam DNI yang ditarik itu, hampir semua jenis usaha dilakukan anggota HIPMI. Ada urusan kayu, percetakan, kupas mengupas umbi," ujar Bahlil.

Ia menjelaskan, UMKM dalam negeri masih belum siap untuk berkompetisi dengan asing. Pertama, UMKM Indonesia masih terbilang lemah dari segi pendidikan. Kedua, akses permodalan UMKM Indonesia pun tidak sebaik yang dimiliki para pengusaha asing.

"Investasi asing itu kalau masuk bunganya kecil 2%-3%, kalau kita ada yang sampai 10%-12%. Hanya KUR saja yang 7%," kata Bahlil.

Memang, terdapat Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) yang mewajibkan investasi asing masuk dengan modal minimal Rp 10 miliar sehingga UMKM terlindungi.

Namun, Bahlil menilai pada praktiknya aturan ini bisa diakali oleh pengusaha asing jika pemerintah membuka peluangnya lewat relaksasi DNI tersebut.

Adapun, kemarin Kamis (22/11), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menggelar diskusi dengan asosiasi pengusaha, yaitu Hipmi dan Kadin.

Bahlil bilang, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan relaksasi DNI.

"Sudah ada komunikasi dua arah yang enak kemarin dan kami setuju untuk dievaluasi bersama," katanya.

Namun, Bahlil secara tegas mengatakan Hipmi tetap pada posisi menolak kebijakan relaksasi DNI. Ia berharap, ada hasil evaluasi yang berpihak pada UMKM sebelum kebijakan tersebut resmi diputus dan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×