kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Tertipu Modus Scammer di Kamboja, 101 WNI Dipulangkan Bertahap


Selasa, 28 Oktober 2025 / 15:31 WIB
Tertipu Modus Scammer di Kamboja, 101 WNI Dipulangkan Bertahap
ILUSTRASI. Pemerintah menyebut tengah memulangkan 101 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan kerja di Kamboja. Para korban tersebut diiming-imingi pekerjaan di sektor teknologi informasi (IT


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyebut tengah memulangkan 101 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan kerja di Kamboja. Para korban tersebut diiming-imingi pekerjaan di sektor teknologi informasi (IT) atau digital marketing melalui media sosial, namun nyatanya dipekerjakan sebagai scammer atau penipuan daring.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan, pemulangan 101 WNI tersebut sedang berlangsung secara bertahap sejak 22 Oktober. Kedatangan mereka tersebar di beberapa bandara di Indonesia, termasuk Jakarta dan Medan.

"Bertahap semuanya akan dipulangkan, sudah ada datanya. Semuanya sudah dalam tahap pemulangan 101 (orang), tinggal bertahap sudah pulang ke Indonesia mulai tanggal 22, 24, 25, 26, hampir ada pemulangan tiap hari," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Wamenkop Ungkap Dana Rp 210 Triliun Siap Disalurkan Ke Kopdes Merah Putih

Mukhtarudin menekankan, penyelesaian konkrit atas masalah ini adalah dengan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dari jalur-jalur yang tidak resmi.

Ia secara tegas menyatakan bahwa seluruh kasus penempatan pekerja ke Kamboja saat ini adalah ilegal. "Tidak ada yang resmi, semuanya ilegal," tegasnya.

Dia bilang, Kamboja hingga saat ini bukan merupakan negara penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena pemerintah belum pernah menetapkannya secara resmi.

Dia menyebutkan, penetapan negara penempatan wajib memenuhi tiga syarat utama yakni memiliki aspek regulasi yang jelas, jaminan sosial, serta perlindungan yang memadai bagi pekerja.

"Kita tidak mungkin menempatkan orang-orang yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," katanya.

Meskipun WNI tersebut berangkat secara ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan KP2MI sebagai PMI, negara tetap hadir memfasilitasi pemulangan. Bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, pemerintah berhasil memulangkan para korban.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Kamboja Bukan Tempat yang Aman untuk Pekerja Migran

Lebih lanjut, Mukhtarudin mewanti-wanti, kasus serupa dengan modus penipuan pekerjaan scammer ini berpotensi terjadi di negara lain, termasuk Myanmar yang juga bukan merupakan negara penempatan resmi PMI.

“Termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus di Myanmar, kasusnya hampir sama, ini juga bukan negara penempatan kita,” pungkasnya.

Selanjutnya: Manulife Syariah Gandeng Danamon Syariah Rilis Produk Asuransi Jiwa Syariah Baru

Menarik Dibaca: Cara Berhenti Menerima DM Instagram Tanpa Memblokir, Ikuti Panduan Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×