kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tersangka korupsi Al Quran minta ditahan di rumah


Selasa, 18 Desember 2012 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Bank Indonesia dorong transaksi LCS


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Dendy Prasetya menolak ditahan di rumah tahanan. Bila ditahan, putra anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar ini minta dijadikan tahanan rumah.

Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar beralasan penahanan rumah ini supaya kliennya bebas melakukan pengobatan kaki yang cedera akibat kecelakaan. Menurut Erman, hingga kini kondisi kesehatan Dendy masih dalam proses pemulihan pasca kecelakaan.

Dia bilang, Dendy masih harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit tiga kali dalam seminggu. Bila ditahan di rumah tahanan, dia khawatir kliennya sulit menjalani perawatan.

Untuk menguatkan permohonan penahanan rumah ini, Erman sudah menyiapkan sejumlah surat. Diantarannya, surat permohonan dan keterangan dari dokter mengenai kondisi terkini Dendy. Selain itu, dia akan membuat surat jaminan yang menyatakan Dendy tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya.

KPK telah menetapkan Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Dendy merupakan Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.

Komisi anti korupsi ini menuding keduanya melanggar pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Zulkarnaen diduga tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag, untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran. Zulkarnain memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTs dan sistem komputer agar memenangkan perusahaan PT BKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×