kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VIII bungkam seusai diperiksa kasus suap


Selasa, 28 Agustus 2012 / 18:50 WIB
Komisi VIII bungkam seusai diperiksa kasus suap
ILUSTRASI. Penjualan produk elektronik mesin cuci?di sebuah supermarket di Jakarta Selatan, Senin (08/02). KONTAN/Baihaki/08/02/2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Agama (VIII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa, telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam itu, Chairunnisa mengaku hanya menjalankan kewajibannya sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan KPK.

Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggaran di Kementerian Agama RI. "Saya sebagai warga negara yang baik berusaha memenuhi undangan KPK," ujar Chairunnisa di Gedung KPK, Selasa (28/8).

Chairunnisa mengaku dalam pemeriksaan ini, ia hanya ditanya seputar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai anggota DPR yang membidangi masalah agama. Meski begitu Chairunnisa enggan menjawab mengenai proyek pengadaan Al Quran dan fasilitas laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

"Soal itu nanti ditanyakan saja kepada penyidik," kata Chairunnisa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan rekan Chairunnisa di Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus ini. Wakil Bendahara Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Dendy Prasetya, putra sulungnya.

Pasangan Ayah dan anak ini diduga sama-sama terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kemenag. Diketahui nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di MTs adalah sebesar Rp 31 miliar. Dan nilai anggaran untuk pengadaan Al Quran senilai Rp 20 miliar.

Keduanya diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di Kemenag, dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×