kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Zulkarnaen Djabar akhirnya ditahan KPK


Jumat, 07 September 2012 / 18:40 WIB
Zulkarnaen Djabar akhirnya ditahan KPK
ILUSTRASI. IndoGold dan KoinWorks luncurkan gadai cicil dan gadai emas.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran, di Departemen Agama, Zulkarnaen Djabar akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam.

Usai diperiksa penyidik KPK, Ia langsung digiring ke ruang tahanan yang ada di gedung KPK. Sebelum ditahan, Ia menyangkal terlibat dalam kasus tersebut. “Saya tidak bersalah, namun saya akan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan KPK,” kata Zulkarnaen, Jumat (7/9).

Menurutnya, sebagai anggota badan anggaran (Banggar) DPR, dirinya tidak terlibat dalam urusan teknis pengadaan. Pria yang juga merupakan anggota DPR asal Partai Golkar itu berjanji akan membuktikan kalau tuduhan yang ditujukan kepadanya tidaklah benar.

Sebelumnya, Ia mendatangi KPK bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril sebetulnya berharap, kliennya tidak ditahan KPK. Apalagi, kata Yusril, Zulkarnaen memiliki niat baik dan kooperatif dengan KPK.

Zulkarnaen sendiri diduga menerima hadiah terkait pembahasan anggaran pengadaan al Quran senilai Rp 35 miliar. Selain Zulkarnaein, KPK juga menetapkan salah satu anaknya yang bernama Dendy Prasetyo Zulkarnaen Putra sebagai tersangka yang merupakan pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×