kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Staf Kemenag dicecar soal revisi anggaran Al Quran


Senin, 27 Agustus 2012 / 20:29 WIB
Staf Kemenag dicecar soal revisi anggaran Al Quran
ILUSTRASI. Kopi adalah salah satu minuman yang mengandung kafein


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Abdul Karim, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi anggaran pengadaan proyek pengadaan Al Quran.

Anak buah dari Suryadharma Ali tersebut diberondong pertanyaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Kemenag, dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

"Terkait dengan revisinya (anggaran) harga Al Quran semula Rp 75.000 per eksemplar. Kami minta direvisi menjadi Rp 35.000, menyesuaikan dengan anggaran APBN tahun 2011 begitu. Itu saja yang dijelaskan," kata Abdul kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (27/8).

Pemeriksaan terhadap Abdul Karim setidaknya berlangsung selama 8 jam. Sementara pegawai Kemenag lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag, Mashuri. Namun sayang, ia enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

Mashuri juga enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik KPK kepadanya. Mashuri mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenal Zulkarnaen Djabar, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. "Cukup ya. Saya tidak kenal dengan Pak Zul. Terus terang ya. Itu saja ya," ujar Mashuri.

Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret mantan anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka. Pasangan ayah dan anak ini, diduga sama-sama terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kemenag.

Nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah itu sekitar Rp 31 miliar. Dan nilai anggaran untuk pengadaan Al Quran sekityar Rp 20 miliar. Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di Kemenag, dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×