Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (PT WK) Adi Wibowo untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pelaksanaan pengerjaan konstruksi gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
"Pada hari ini, perlu kami sampaikan adanya upaya paksa penahanan terhadap tersangka AW, beliau adalah Kepala Divisi I PT WK (Waskita Karya) tahun 2008 sampai dengan 2012 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Di kesempatan tersebut, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa konstruksi perkara dimulai ketika Kemendagri merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, di antaranya Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebanyak Rp 125 miliar.
Baca Juga: Pesan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melantik lulusan IPDN
Untuk mendapatkan kontrak tersebut, Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.
Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lainnya sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan, sehingga memudahkan PT WK dimenangkan.
Menurutnya, Adi juga melakukan pemalsuan program pekerjaan hingga mencapai 100 persen, padahal yang terjadi di lapangan progres hanya mencapai 70 persen, ini dilakukan Adi agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen.
"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," tutur Ghufron.
Ghufron juga menyebutkan bahwa tersangka AW juga menyetujui sejumlah uang dan barang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
Baca Juga: Update jumlah pendaftar sekolah kedinasan 2021 per 27 April 2021
“Jadi kemudian ada pemberian ada feedback kepada PPK. Selanjutnya, akibat dari perbuatan AW dan kawan-kawan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 27 miliar dari dana kontrak Rp 125 miliar,” kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Duddy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (DP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News