kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Tersangka Hambalang ke KPK naik taksi


Jumat, 19 Juli 2013 / 10:47 WIB
Tersangka Hambalang ke KPK naik taksi
ILUSTRASI. Dapatkan diskon hingga 50% untuk pembelian produk ACE dan Informa dengan kartu debit dan kredit BRI.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Lain Andi A. Mallarangeng lain pula Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Tersangka keempat kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang itu memilih hadir lebih siang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang berselang 2 jam setelah kedatangan Andi.

Berdasarkan pantauan Kontan di lapangan, petinggi BUMN itu terlihat sampai di kantor KPK sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan taxi. Pria yang mengenakan batik cokelat itu datang didampingi kuasa hukumnya. Sayang keduanya enggan untuk memberikan keterangan kepada awak media.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (19/7)

Ini merupakan kali pertamanya Teuku Bagus menjalani pemeriksaan penyidik. Hari ini ia dan Andi sama-sama dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Hanya saja Andi diperiksa sebagai saksi sedangkan Teuku Bagus sebagai tersangka. Meski dipanggil sebagai tersangka tetapi hingga kini belum diketahui apakah Teuku Bagus akan ditahan atau tidak.

Sekadar catatan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Namun di antara Deddy, Andi maupun Teuku Bagus, hanya Deddy saja yang kini sudah ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Ketiganya disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×