kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Andi Mallarangeng akan dipanggil KPK hari Jumat


Kamis, 18 Juli 2013 / 17:45 WIB
Andi Mallarangeng akan dipanggil KPK hari Jumat
ILUSTRASI. Saat ini, Anda bisa membayar tagihan listrik dengan mudah melalui GoPay.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Hari Jumat besok (19/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk pemeriksaan mantan menteri Olahraga, Andi A. Mallarangeng terkait dugaan kasus korupsi di proyek sarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kali ini Andi dipanggil KPK sebagai saksi. "Memang benar ada jadwal untuk memeriksa Andi A. Mallarangeng besok (Jumat) ," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/7).

Rencananya, Andi diminta bersaksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, pejabat Kabiro Perencanaan Kemenpora. Tak hanya itu, lanjut Johan, besok penyidiknya juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus Hambalang lainnya, yakni Direktur Operasional I PT Adhi Karya Tbk, Tu Bagus Muhammad Noer. "TBMN akan diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.

Sekadar catatan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Namun diantara Deddy, Andi maupun Tu Bagus, hanya Deddy saja yang kini ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.

Ketiganya disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dianggap telah menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×