kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Andi Mallarangeng tiba di KPK lebih awal


Jumat, 19 Juli 2013 / 09:47 WIB
Andi Mallarangeng tiba di KPK lebih awal
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Salecation 18-24 Feb, Diskon Hotel s.d 35% + 10% dari Berbagai Bank


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng tampaknya menunjukkan kesungguhannya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor. Bahkan politikus Partai Demokrat itu sudah hadir datang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua jam sebelum jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik pukul 10.00 wib.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi," kata Andi saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

Menurutnya, kali ini ia akan menjadi saksi atas tersangka Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anak buahnya Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar. Pria yang datang sejak pukul 08.00 wib itu terlihat datang mengenakan kemeja batik lengan panjang. Andi beralasan ia datang karena sejak dulu dirinya memang berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan KPK dalam penuntasan kasus Hambalang. Ia pun mengaku pasrah kapan pun lembaga anti rasuah itu akan menahannya.

"Saya mengikuti proses hukum dan menyerahkannya kepada KPK," imbuhnya.

Ini bukan kali pertamanya Andi menjalani pemeriksaan penyidik. Sebelumnya ia sudah berkali-kali menjadi saksi dalam kasus Hambalang. Hanya saja, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK belum pernah memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kali ia dapat bernafas lega, penyidik belum akan menahannya karena Andi hanya dipanggil sebagai saksi.

Sekedar catatan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Namun diantara Deddy, Andi maupun Teuku Bagus, hanya Deddy saja yang kini sudah ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Ketiganya disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×