kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Choel Mallarangeng kembali diperiksa KPK


Kamis, 18 Juli 2013 / 11:03 WIB
Choel Mallarangeng kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Fasilitas migas PT Rukun Raharja Tbk


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yakni Choel Mallarangeng.

Choel diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Bos PT Fox Indonesia ini rencananya akan memberi kesaksian untuk sang kakak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Biasa, sebagai saksi terhadap tiga tersangka Hambalang. Saya juga belum tahu ini (terkait) apa?," kata Choel setibanya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/7).

Choel bilang, sama seperti sebelumnya, kali ini ia diminta bersaksi atas tersangka Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Tu Bagus Muhammad Noer.

Choel, yang sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebanyak dua kali itu, mengaku heran mengapa ia dipanggil KPK lagi.

Padahal, kata dia, semua yang diketahuinya terkait kasus Hambalang, sudah disampaikan semuanya di pemeriksaan sebelumnya. "Saya kembalikan ke KPK sejumlah US$ 550.000 yang diberikan oleh saudara Deddy Kusdinar," imbuhnya.

Meski mengaku sudah mengembalikan uang tersebut,  ia tetap bersikukuh kalau pemberian itu tak ada kaitannya dengan kasus Hambalang.

Sementara pemberian uang sebesar Rp 2 miliar dari bos PT Global Daya Manunggal Herman Pranoto yang diterimanya, Choel menegaskan bahwa itu hanya sebagai bentuk hubungan bisnis antarsesama pengusaha.

Meskipun perusahaan Herman termasuk penerima subkontrak proyek Hambalang, tetapi Choel mengklaim, pemberian itu tak ada kaitannya dengan kasus hukumnya. "Ingat yah, saya ini pengusaha, bukan pejabat negara," tegasnya.

Sekadar catatan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Namun, di antara Deddy, Andi maupun Tu Bagus, hanya Deddy saja yang kini sudah ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Ketiga mantan pejabat itu dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×