Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus E-KTP Andi Agustinus.
“Jaksa Eksekusi pada unit LABUKSI KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (31/10).
Febri menambahkan bahwa pengembalian uang senilai US$ 2.150.000 tersebut disetorkan oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK. Hal ini merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 1429K/Pid.Sus/2018.
Sebelumnya terpidana 13 tahun penjara ini telah mengembalikan uang sejumlah US$ 350.000, kemudian membayar denda senilai Rp 1 miliar dan juga telah menyicil uang pengganti Rp 1,286 Miliar.
Total yang telah diterima KPK adalah Rp 2,286 miliar dan US$ 2,5 juta melalui Unit Labuksi dalam rangka melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara. “Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi E-KTP ataupun kasus lainnya,” terang Febri.
Andi Narogong dipidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar di tingkat Mahkamah Agung. Selain itu Ia juga hukum membayar uang pengganti US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar. MA menyatakan terdakwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News