Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarga Setya Novanto kemarin Selasa (18/9) mengajukan permohonan mencicil uang ganti negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengabulkan permintaan tersebut.
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Jika dikurskan sekarang, ganti ruginya sekitar Rp 108 miliar.
Permintaan mencicil itu diajukan keluarga Setya Novanto yang mendatangi KPK kemarin. Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan dua surat kuasa.
Surat pertama untuk pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri berisi dana Rp 1,1 miliar kepada KPK. "Nanti kami akan cek berapa isi rekening itu dan jika sudah bisa, tentu akan dilakukan pemindahbukuan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9).
Surat kuasa lainnya untuk menerima pembayaran dari ganti rugi aset Setya Novanto yang terlewati proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di daerah Jatiwaringin. Keluarga Setya Novanto juga tengah menjual salah satu rumah di Cipete. Perkiraan uang yang bisa terkumpul dari dua aset ini Rp 13 miliar.
Selain menerima pembayaran ganti rugi, Febri bilang, KPK akan tetap melakukan identifikasi dan pelacakan aset Setya Novanto yang bisa dieksekusi untuk pembayaran ganti rugi negara. "sejauh ini kami sudah mengidentifikasi sejumlah aset tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News