kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terlalu lama, SBY sentil proses pengajuan pensiun PNS


Senin, 23 Mei 2011 / 17:04 WIB
Terlalu lama, SBY sentil proses pengajuan pensiun PNS
ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyentil proses pengajuan surat keputusan pensiun. Dia minta Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri termasuk Badan Kepegawaian Negara memperbaiki proses pengajuan surat keputusan pensiun tersebut.

Ucapan SBY ini menyusul banyak pengaduan yang masuk melalui pesan pendek dan surat ke PO Box 9949. "Saya minta atensi saudara untuk diperbaiki dan tidak ingin ada keluhan rakyat tentang kelambanan SK pensiun ini terutama pegawai negeri," katanya, Senin (23/5)

Sebagai contohnya, untuk pengajuan pegawai dengan NIP 400028328 dari instansi ke BKN berlangsung antara 11 Oktober sampai 29 oktober 2010. Kemudian proses pengirim dari BKN ke kantor Sekretaris Kabinet (Seskab) itu pada 17 Februari. "Artinya memakan waktu empat bulan. Ini yang lama," kata SBY.

Kemudian untuk proses selanjutnya dari Seskab berlangsung antara 18 Februari sampai dengan 6 Mei 2011. Ini juga masih dinilai terlalu lama karena memakan waktu tiga bulan. Sehingga total proses pengajuan pengiriman ini dalam jangka waktu tujuh bulan.

Padahal, SBY mengatakan, dirinya hanya membutuhkan waktu satu hari untuk menandatangani pengajuan SK pensiun tersebut. "Surat masuk 14 April, 15 April saya teken. Jadi satu hari di meja saya, tujuh bulan dalam proses itu," katanya

SBY berharap proses yang lama ini segera diperbaiki supaya tidak mengganggu urusan gaji PNS yang pensiun tersebut. "Kalau misalkan yang 3 bulan bikin 3 minggu misalnya, dengan demikian hanya dalam waktu 2 bulan ini bisa diselesaikan dengan baik," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×