kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   6.000   0,20%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Tembus Rp 6,4 Triliun Hingga Januari 2026


Jumat, 27 Februari 2026 / 15:52 WIB
Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Tembus Rp 6,4 Triliun Hingga Januari 2026


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 6,4 triliun hingga akhir Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,47 triliun.

Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 61,91 miliar pada tahun 2026.

Pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,52 triliun.

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun Hingga Januari 2026

Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp 1,93triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar tahun 2025 dan Rp 43,45 miliar pada Januari 2026.

Pajak kripto ini mencakup Rp 1,05 triliun dari PPh 22 dan Rp 875,23 miliar dari PPN dalam negeri.

Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022.

Inge menegaskan, tren pajak digital dari sektor ekonomi baru ini menunjukkan sinyal positif bagi penerimaan negara.

"Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," kata Inge dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×