kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Cuti bersama tak berlaku bagi PNS yang bekerja di sektor publik


Jumat, 13 Mei 2011 / 17:08 WIB
Cuti bersama tak berlaku bagi PNS yang bekerja di sektor publik
ILUSTRASI. Sisi lain boneka Annabelle ternyata melakukan beragam kegiatan saat karantina dirumah


Reporter: Hans Henricus Benedictus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal sumringah. Sebab, Pemerintah membuka kesempatan bagi untuk libur tanggal 16 Mei atau sehari sebelum hari raya Waisak.

Tapi, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono bilang, libur ini tidak berlaku bagi PNS yang melayani sektor publik.

Agung memberi contoh PNS yang bekerja di rumah sakit pemerintah serta PNS yang bertugas mengatur perjalanan angkutan umum. "Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasa," ujar Agung di kantor Presiden (13/5).

Dia menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan merumuskan kebijakan itu. Selanjutnya, berkoordinasi dengan pimpinan setiap kementerian dan lembaga.

Adapun kebijakan ini hanya berlaku bagi PNS. Dengan demikian, pemerintah tidak menetapkan tanggal 16 Mei sebagai hari libur umum. Agung hanya tersenyum, ketika dimintai jawabannya bahwa cuti bersama ini terkait hari libur Waisak yang jatuh pada hari Selasa 17 Mei 2011 itu.

Agung menambahkan, pemerintah akan meninjau masa cuti setiap PNS yang libur pada tanggal 16 Mei nanti. Cuma, dia enggan menjelaskan apakah akan ada pemotongan masa cuti. "Nanti akan dihitung cutinya," kata mantan Ketua DPR itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×