kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

BPK usul tabungan perumahan PNS dikelola lembaga profesional


Selasa, 03 Mei 2011 / 20:57 WIB
BPK usul tabungan perumahan PNS dikelola lembaga profesional
ILUSTRASI. Petugas memperhatikan pergerakan harga surat berharga pada layar digital di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan tabungan perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dikelola oleh lembaga keuangan profesional.

"Status lembaga pengelola Taperum harus diperjelas. Akan diserahkan pada lembaga pengelola yang bersifat nirlaba, dikelola melalui sistem asuransi, atau dikelola pemerintah," ungkap Anggota BPK Hasan Bisri, pada siaran pers, Selasa (3/5).

Mengenai pengelolaannya, dia menilai, perlu dilindungi regulasi selevel undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP). Tidak sekedar keputusan presiden (kepres) seperti implementasi saat ini. Peningkatan status regulasi itu agar pemungutan Taperum dari gaji PNS dapat diaplikasikan secara optimal.

Apalagi, lanjut dia, regulasi itu dibutuhkan kalau pemerintah berniat memperbesar nilai iuran pokok Taperum berdasarkan perhitungan atau kajian ahli aktuaria. Untuk diketahui, saat ini jumlah PNS mencapai 4,7 juta orang, apabila nantinya iuran Taperum ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bulan, maka akan terkumpul dana sebesar Rp2,82 triliun per tahun. "Dana sebesar itu perlu dikelola secara profesional dan dilindungi regulasi tinggi," katanya.

Hasan juga mengutarakan, agar ada batasan jelas tentang jumlah maksimum biaya pengelolaan Taperum. Batasan biaya itu pun harus dibarengi dengan akuntabilitas pengelolaan. Sebab, status dana Taperum PNS berdasarkan UU No17 tahun 2003 merupakan bagian dari keuangan negara yaitu kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.

Oleh karena itu, keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, akuntabilitas berorientasi pada hasil kinerja, profesional, proporsional, serta pemeriksaan oleh lembaga yang bebas dan mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×