kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Terkait SEMA Nikah Beda Agama, Ini Respons Mantan Hakim Agung


Senin, 24 Juli 2023 / 10:36 WIB
Terkait SEMA Nikah Beda Agama, Ini Respons Mantan Hakim Agung
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Terkait SEMA Nikah Beda Agama, Ini Respons Mantan Hakim Agung.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, harus dipatuhi oleh pengadilan. 

“SEMA ini adalah instruksi sebenarnya pada jajaran di bawahnya, jadi ini harus ditaati, dipatuhi. Ini satu bentuk instruksi pimpinan kepada jajaran, langsung,” kata Gayus saat dihubungi, Minggu (23/7/2023). 

Gayus menyebutkan, SEMA beberapa kali yang terbit memang kadang-kadang menuai pro dan kontra. Namun, mantan Ketua Badan Kehormatan DPR itu mengatakan, SEMA harus ditaati. 

Baca Juga: MA Melarang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Perkawinan Tak Dicatat di Dukcapil

“Wajar kalau MA itu mendesak, kalau itu dipandang dari sisi yuridis. Karena UU Perkawinan, itu memang mengharuskan seperti itu, perkawinan tidak dicatatkan kalau beda agama. Itu secara yuridis sangat tepat,” kata Gayus. 

Gayus menambahkan, pemerintah sembari juga harus mencari solusi atau jalan tengah terkait pandangan sosiologis. 

“Cinta, benci, takut, aman itu memilliki derajat tertinggi di ranah sosial, itu derajat tertinggi hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat juga dijamin konstitusi,” kata Gayus. 

“Kalau hukum memaksakan untuk tercatatnya agama atau kepercayaan bisa terjadi mencatatkan kebohongan,” ujar dia. 

Baca Juga: Ini Pandangan Islam terhadap Pernikahan Beda Agama Menurut Dosen UM Surabaya

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×