Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Agung Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Adapun Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang terjerat kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baru-baru ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba Saleh diduga mengalihkan uang gratifikasi itu menjadi aset.
“Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Pasca Penangkapan Hakim Agung, Momentum Bagi MA Melakukan Bersih-Bersih ke Dalam
Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai aset-aset yang diduga terkait pencucian uang Gazalba Saleh.
Sebagai informasi, KPK menahan Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022). Ia diduga menerima suap 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk mengatur putusan.
Suap diberikan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Suap diperantarai pengacara Tanaka dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Tujuannya, agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam kasasi pidana di MA. Ia pun diputus lima tahun penjara.
Belakangan, KPK mengembangkan perkara Gazalba Saleh. Berbekal bukti permulaan yang cukup, lembaga antisurah menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga: Kejaksaan Mengajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya
Kendati demikian, KPK belum detail kronologi pidana gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Ali hanya mengatakan bahwa pasal TPPU diterapkan untuk merampas uang dan harta hasil korupsi.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset"
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Bagus Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News