kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Terkait SEMA Nikah Beda Agama, Ini Respons Mantan Hakim Agung


Senin, 24 Juli 2023 / 10:36 WIB
Terkait SEMA Nikah Beda Agama, Ini Respons Mantan Hakim Agung
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Terkait SEMA Nikah Beda Agama, Ini Respons Mantan Hakim Agung.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Dalam SEMA ini, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. 

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023). 

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. 

Baca Juga: Penghormatan Agama

Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal SEMA Nikah Beda Agama, Gayus Lumbuun: Harus Dipatuhi"
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×