Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih gencar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terbaru, Kejagung memeriksa Rusdi Oesman yang merupakan Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi pada Senin (7/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Rusdi sebagai saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi (FH).
"Keterangan saksi sebagai pengurus perusahaan manajer investasi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaan," kata dia dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (7/9).
Selain itu, keterangan saksi juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham di Jiwasraya. Mengingat, asuransi pelat merah tersebut melibatkan MI sebagai pengelola dana investasi perusahaan.
Baca Juga: Akhirnya 80 korporasi sepakati skema restrukturisasi Asuransi Jiwasraya
Hari menambahkan, awal mulanya Fakhri selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Sebab, harga saham itu sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh perusahaan milik tersangka Heru Hidayat berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE).
"Saham itu kemudian dijadikan isi portofolio reksadana di 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar dari Asuransi Jiwasraya," ungkap dia.
Selain DPTE, Fakhri juga sudah mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun, Fakhri memilih tidak memberikan sanksi atas penyimpangan investasi itu.
Padahal Fakhri disebut sudah dapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Dari keanehan itu, Kejagung menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto. Diketahui, keduanya terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat.
Selain itu, Erry dan Joko pun sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas hal tersebut, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.
Baca Juga: Telesuri transaksi Jiwasraya, PPATK temukan indikasi fraud
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Selanjutnya: Skema restrukturisasi pembayaran polis Jiwasraya tak kunjung ada, begini kata nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News