Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Selain DPTE, Fakhri juga sudah mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun, Fakhri memilih tidak memberikan sanksi atas penyimpangan investasi itu.
Padahal Fakhri disebut sudah dapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Dari keanehan itu, Kejagung menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto. Diketahui, keduanya terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat.
Selain itu, Erry dan Joko pun sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas hal tersebut, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.
Baca Juga: Telesuri transaksi Jiwasraya, PPATK temukan indikasi fraud
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Selanjutnya: Skema restrukturisasi pembayaran polis Jiwasraya tak kunjung ada, begini kata nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News