kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait e-KTP, Direktur Quadra dicegah ke LN


Jumat, 25 April 2014 / 18:28 WIB
Terkait e-KTP, Direktur Quadra dicegah ke LN
ILUSTRASI. Katalog Promo JSM Alfamart Hanya 3 Hari Periode 2-4 Desember 2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah pihak itu dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Salah satu pihak yang dicegah itu yakni, Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana S.

PT Quadra Solution merupakan perusahaan yang menjadi konsorsium pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun tersebut. Perusahaan tersebut sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK.

"(Dicegah sejak) Sejak Kamis, 24 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (25/4/2014).

Selain Anang, ada empat orang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Keempatnya yakni, Irman yang diketahui berprofesi sebagai PNS Kemendagri, Mantan Direktur Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, Wiraswasta Andi Agustinus, dan Sugiharto selaku PNS Kemendagri.

Sugiharto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Penetapan tersangka atas nama Sugiharto itu dilakukan menyusul keputusan KPK meningkatkan penyelidikan status kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan.

Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Sugiharto di Kemendagri sendiri menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Terkait dugaan tersebut, anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP

Dari data yang dirilis Muhammad Nazaruddin, semua konsorsium mempunyai peran masing-masing. PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Proyek itu dalam catatan KPK, tak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuain teknolohi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari). (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×