kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait berkas AQJ, Kejaksaan bantah Polisi


Rabu, 27 November 2013 / 15:47 WIB
Terkait berkas AQJ, Kejaksaan bantah Polisi
ILUSTRASI. Kepala junta Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing.


Sumber: Warta Kot | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berkas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8,2 dengan tersangka AQJ (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, dinyatakan belum lengkap atau P 19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Polda Metro Jaya mengaku beberapa kekurangan sudah dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Albert Napitupulu membantah hal tersebut.

Menurut Albert sejak dinyatakan P 19 atau belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik kepolisian pada Jumat (22/11/2013) lalu, sampai Rabu (27/11/2013) pihaknya belum menerima pengembalian berkas kasus Dul sama sekali.

"Pada tanggal 22 November 2013 berkas AQJ kami kembalikan ke penyidik kepolisian karena belum lengkap atau P19. Dan sampai sekarang ini belum ada berkas perkara Dul dikembalikan dari penyidik kepada kekejaksaan," papar Albert kepada Wartawan, Rabu (27/11/2013).

Menurut Albert saat dikembalikan ke penyidik kepolisian, Jumat lalu, pihaknya melampirkan petunjuk mengenai sejumlah materi atau kekurangan yang harus di lengkapi penyidik dalam berkas Dul tersebut.

"Dan sampai sekarang berkas serta kekurangan materi yang harus dilengkapi belum dikembalikan lagi ke kami," kata Albert.

Albert menjelaskan tidak ada batasan waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas dan menyerahkannya kembali ke Kejaksaan agar dinyatakan lengkap atau P 21.

"Yang jelas, jika penyidik merasa kekerungan sudah dilengkapi harus segera dikembalikan berkasnya ke kejaksaan. Setelah itu nanti akan kami pertimbangkan dan diteliti lagi apakah sudah dilengkapi kekurangan yang diminta kejaksaan atau belum," katanya.

Jika menurut Kejaksaan lengkap, kata Albert maka akan dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan dan disusul pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti.

"Namun bila kami anggap tidak lengkap juga, maka dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi lagi kekurangannya," ujar Albert.

Albert mengatakan sejumlah kekurangan materi dalam berkas perkara Dul menurut penilaian Kejaksaan Tinggi DKI sehingga dikembalikan ke penyidik, diantaranya adalah kurang mendalamnya keterangan saksi-saksi serta keterangan Dul atas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Keterangan beberapa saksi dan keterangan tersangka tidak dalam untuk dapat melihat dan menilai kasus ini secara jelas," paparnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (26/11/2013) mengatakan bahwa pihaknya sudah melengkapi kekurangan berkas Dul seperti yang diminta kejaksaan.

Menurut Rikwanto, berkas perkara sudah ada pada Kejaksaan dan sedang dipelajari pihak Kejaksaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dinyatakan lengkap atau P 21," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×