Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Polda Metro Jaya membantah penyidik sudah memeriksa AQJ (13) alias Dul, putra bungsu Ahmad Dhani terkait kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi Km 8,2 yang menewaskan 7 orang dan 8 lainnya luka-luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menuturkan, penyidik memang mendatangi rumah Ahmad Dhani pada Kamis (17/10/2013) malam atas undangan Dhani.
"Penyidik diundang orangtua AQJ yakni Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dengan catatan AQJ sudah bisa diperiksa," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/10/2013).
Namun, kata Rikwanto, saat mendatangi kediaman Ahmad Dhani dan bertemu Dul, penyidik menyimpulkan Dul masih sakit.
"Sehingga keterangan yang AQJ berikan kemarin, belum layak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Rikwanto, dalam wawancara singkat antara penyidik dengan Dul diketahui betul, Dul masih sakit terutama pada pinggang dan punggungnya.
"Pemeriksaan tidak bisa dipaksakan kalau yang diperiksa kondisinya tidak baik atau tidak sehat. Sebab jika dipaksakan keterangan yang diberikan akan tidak maksimal," kata Rikwanto.
Dalam bincang-bincang singkat dengan Dul itu, kata Rikwanto, penyidik hanya menanyakan kondisi kesehatan Dul dan apa yang masih dikeluhkan saat ini terkait kesehatannya.
"Jadi bincang-bincang sama sekali tidak masuk ke materi pemeriksaan," kata Rikwanto.
Untuk itu, kata Rikwanto, pihaknya tetap menunggu hasil rekomendasi dokter RSPI yang merawat Dul untuk mengetahui kapan waktu yang tepat dalam memeriksa Dul. "Senin pekan depan, hasilnya kita dapatkan," katanya.
Rikwanto menjelaskan untuk kasus kecelakaan ini, pihaknya sudah memeriksa semua saksi, baik saksi korban, ahli waris atau saksi ahli. "Tinggal hanya AQJ saja yang belum," katanya.
Pemeriksaan AQJ, akan melengkapi pemberkasan kasus ini untuk segera diajukan ke pengadilan.
Menurut Rikwanto, fakta scientific identification dengan menganalisa chip di mobil Lancer Dul yang dibawa ke Jepang, diketahui kecepatan kendaraan Dul, dua detik sebelum kecelakaan atau terjadi benturan adalah 176 km/jam.
Selain itu dipastikan sebelum terjadinya kecelakaan, kondisi kendaraan dan semua instrumennya dalam keadaan baik.
"Fakta kecepatan kendaraan serta motivasinya itu, juga akan kita tanyakan saat pemeriksaan pada AQJ," kata Rikwanto.
Seperti diketahui dalam kasus kecelakaan maut ini, Dul telah ditetapkan polisi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News