Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penipuan atas jasa barang kiriman yang ditawarkan lewat media sosial marak terjadi. Bea Cukai mencatat sekitar 70% korban penipuan atau setara 1.050 kasus adalah laporan dari konsumen berjenis kelamin perempuan yang terjerat modus asmara.
Catatan Bea Cukai total laporan penipuan pada tahun lalu sebanyak 1.501 kasus, angka ini naik 38 kasus dari total laporan tahun sebelumnya yakni 1.463 kasus. Sementara sejak awal tahun ini sampai 31 Januari tercatat ada 283 kasus.
Baca Juga: Awas, aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyampaikan awal mula penipuan barang kiriman berlangsung di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp.
“Pelaku bisanya melakukan penjajakan di media sosial selama berbulan-bulan. Kebanyakan kasus, korban berjenis kelamin perempuan menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Padahal mereka belum bertemu hanya chatting di Facebook,” kata Syarif, Selasa (3/2).
Selanjutnya, penipu mengaku bahwa dirinya ditahan di bandara lantaran membawa barang kiriman dengan ketentuan di atas batas bea masuk. Dus, pelaku langsung meminta tolong agar korban mengirimkan sejumlah uang sebagai tebusan.
Syarif memaparkan secara gamblang jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, ‘diskon cuci gudang’ dan sebagainya.
Baca Juga: Jangan panik, pemerintah jamin sembako dan alat kesehatan tersedia
Kata Syarif, untuk modus penipuan paling banyak menggatasnamakan Bea Cukai. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan foto profil direksi Bea Cukai.
Untuk mewaspadai penipuan otoritas menyarankan setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai rampungkan profil perusahaan bebas izin impor
Kedua, adalah dengan memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada.
Ketiga, jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Bea Cukai sangat mudah dihubungi, baik lewat sosial media melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI.
Lalu www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News