CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.990   -93,00   -0,59%
  • IDX 7.227   12,30   0,17%
  • KOMPAS100 1.105   2,62   0,24%
  • LQ45 878   2,61   0,30%
  • ISSI 219   0,52   0,24%
  • IDX30 450   1,49   0,33%
  • IDXHIDIV20 542   2,05   0,38%
  • IDX80 127   0,30   0,24%
  • IDXV30 136   0,51   0,38%
  • IDXQ30 150   0,46   0,31%

Ditjen Bea Cukai rampungkan profil perusahaan bebas izin impor


Selasa, 03 Maret 2020 / 13:24 WIB
Ditjen Bea Cukai rampungkan profil perusahaan bebas izin impor
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi?di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan perizinan impor barang terhadap sekitar 500 perusahaan dalam rangka meredam dampak wabah corona terhadap rantai pasok di sektor riil. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengidentifikasi sebanyak 500 perusahaan tergolong dalam kategori reputasi baik sehingga dapat diberi kelonggaran izin saat mengimpor. Perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi 40% terhadap seluruh impor bahan baku di Indonesia.

Baca Juga: Ekonomi menghadapi tekanan bertubi, pebisnis logistik ikut kena dampak

“Untuk mereka bisa dilakukan langkah-langkah penyederhanaan (izin) sehingga bisa cepat melakukan impor saat RRT sudah mulai berproduksi lagi,” tutur Sri Mulyani kemarin, Senin (2/3). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang membicarakan proses pendataan (profiling) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut secara teknis dengan Kementerian Perdagangan khususnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Targetnya, pelonggaran izin impor bisa efektif berlaku dalam hitungan hari ke depan. 

DJBC, lanjut Heru, menetapkan seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) serta dalam daftar Mitra Utama Kepabeanan sebagai penerima kebijakan pelonggaran izin impor ini. Menurutnya, tidak diperlukan aturan baru atau perubahan aturan yang sudah ada untuk menerapkan kebijakan ini. 

“Selama ini sudah ada kemudahan izin, tapi kali ini kemudahannya di tahap pre-clearance yaitu impor barang-barang yang masuk dalam lartas (larangan terbatas), yang biasanya harus dilaporkan dan diverifikasi dulu ke Kemendag, nanti bisa jadi mudah alias  auto-approval. Jadi lebih kepada manajemen  profiling saja,” terang Heru di kantor Kemenkeu kemarin malam, Senin (2/3).

Baca Juga: Sri Mulyani siapkan insentif perpajakan bagi sektor riil untuk hadapi dampak corona

Heru meyakini, pelonggaran izin ini akan membantu para importir di tengah tantangan rantai pasok akibat corona sehingga bisa tetap berproduksi dengan baik. Ia pun menampik jika kebijakan pelonggaran izin ini akan menjadi celah yang disalahgunakan para importir. 

“Tidak lah, tidak mungkin mereka (perusahaan) mempertaruhkan reputasi baiknya. Kita tetap awasi, tapi semua proses kita buat menjadi  fast-track,” tandas Heru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×