kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Terjadi penurunan silpa Rp 7,4 triliun di 2013


Senin, 24 Februari 2014 / 15:25 WIB
Terjadi penurunan silpa Rp 7,4 triliun di 2013
ILUSTRASI. IHSG berpotensi terkoreksi pada perdagangan, Kamis (6/10). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 tercatat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 24,3 triliun. Nilai ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencatat SILPA sebesar Rp 31,7 triliun.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penurunan SILPA ini menandakan angka penyerapan anggaran daerah sudah lebih baik sehingga dana kelebihan anggaran menurun. Dirinya menjelaskan realisasi APBD di belanja pegawai tercatat 90,%, belanja barang dan jasa sebesar 89,2%, belanja modal 82,7%, dan belanja lainnya sebesar 91%.

"Angkanya semakin baik," ujar Gamawan dalam sambutannya di Kick Off Meeting dan Penyerahan Anugerah Teppa Tahun Anggaran 2013 di Jakarta, Senin (24/2).

Tidak hanya soal belanja, dari seluruh provinsi yang ada sebanyak 28 provinsi menetapkan peraturan daerah (perda) secara tepat waktu. Selain itu, sebanyak 306 kabupaten/kota pun tepat waktu.

Ke depannya Gamawan mengharapkan penetapan berapa jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terlambat dapat lebih tepat waktu. Dalam hal ini pemerintah pusat harus membuat batas waktu.

Setidaknya hingga bulan April batas waktu pelaporan dari setiap daerah sudah diterima agar penyerapan anggaran pun dapat lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×