Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD DKI 2013 diprediksi mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak terkejut dengan tingginya anggaran yang tidak terserap itu.
"Saya sudah memprediksi ini bisa sampai tinggi begini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menjelang akhir tahun, atau pada 31 Desember 2013, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta baru dapat menyerap anggaran sekitar 68 persen dari APBD DKI 2013 sebesar Rp 50,1 triliun. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memiliki target SKPD dapat menyerap anggaran hingga 97 persen.
Melihat itu, Basuki melihat nilai maksimal yang dapat dicapai SKPD DKI hanya berkisar 90 persen. Ia menyebut ada beberapa SKPD yang sudah menyerah hanya menyerap 70 persen anggaran.
"Ada juga dinas yang sudah nyerah baru 70 persen serapan anggarannya," ujarnya.
Ia menengarai rendahnya penyerapan anggaran itu karena "kebiasaan" SKPD DKI untuk mark up anggaran. Sehingga, saat APBD telah disahkan dan mengalokasikan anggaran, realisasi penggunaan jauh dari perkiraan sebelumnya.
Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menerapkan sistem e-budgeting dalam penyusunan anggaran tahun mendatang. Hal itu untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan anggaran.
Ke depannya, angka penyerapan semakin meningkat apabila tender cepat dan pengadaan barang melalui e-catalog berjalan sesuai rencana. "Jadi, nanti e-catalog dan e-budgeting, dinas tidak lagi memprediksi besaran biaya untuk sebuah program. Mereka akan pakai satuan," kata Basuki.
Hingga tutup tahun ini, maksimal 86,47 persen anggaran yang dapat terserap oleh SKPD DKI. Rendahnya penyerapan anggaran oleh SKPD DKI disebabkan beberapa hal. Salah satunya adalah perjanjian kontrak SKPD dengan kontraktor untuk pembangunan langsung, yang biasanya baru dibayar di akhir tahun.
Kemudian terkendala oleh proses lelang. Pembebasan lahan juga terkendala aturan pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dalam aturan tersebut, diatur pembebasan lahan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak lagi melalui panitia pengadaan tanah (P2T) masing-masing wilayah. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News