Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia akan menyediakan tempat khusus untuk mengikuti ujian.
Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tapi di ruangan khusus yang telah disediakan.
"Misal pada hari H ada yang hasil tesnya positif Covid-19 dan sudah terlanjur datang, tapi scanning tubuh dan sebagainya menunjukkan positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan. Itu di ruangan terbuka dan tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas," jelas Suharmen.
Ia mengatakan, bagi peserta yang positif Covid-19 dan mengikuti ujian sesuai jadwal, bila ke lokasi ujian menggunakan kendaraan umum, maka saat kembali ke rumah akan disediakan ambulan. Ini untuk menghindari peserta tersebut menyebarkan virus corona selama perjalanan pulang di kendaraan umum.
Baca Juga: Inilah penjelasan Kemenkes kenapa efek samping vaksin Covid-19 Moderna lebih parah
"Di setiap titik lokasi kami sudah imbau ke panitia instansi bahwa harus disediakan ambulan. Kalau peserta yang bersangkutan dengan kendaraan umum, maka harus dipulangkan dnegan kendaraan ambulan. Tidak diijinkan menggunakan kendaraan umum kembali," ungkap dia.
Adapun selain tes Covid-19, peserta CPNS 2021 juga diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) saat pelaksanaan ujian SKD.
Baca Juga: Ini link latihan soal AKM SD-SMA yang diujikan di Asesmen Nasional 2021
Peserta juga wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Ketentuan lainnya, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang akan dilakukan.
Sementara khusus bagi peserta seleksi CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Peserta Positif Covid-19 Ikut Ujian Seleksi CPNS?"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Cek syarat untuk mengikuti tes SKD yang dijadwalkan mulai 2 September 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News