kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terinfeksi Covid-19, dapatkah peserta ikut ujian seleksi CPNS?


Kamis, 26 Agustus 2021 / 04:09 WIB
Terinfeksi Covid-19, dapatkah peserta ikut ujian seleksi CPNS?
ILUSTRASI. Pada 2 September mendatang, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2 September 2021 mendatang, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu syaratnya adalah wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen. 

Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan. 

"Bagi yang terkena Covid-19 mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijawadkan ulang untuk ikuti seleksi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021). 

Baca Juga: Cek syarat untuk mengikuti tes SKD yang dijadwalkan mulai 2 September 2021

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Nantinya, panita instansi akan bersurat ke Kepala BKN yang berupa surat permohonan agar peserta tersebut dapat dijadwalkan kembali ujiannya, baik di lokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat. 

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi. 

Baca Juga: Jadi syarat SKD CPNS 2021, ini cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Namun bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia akan menyediakan tempat khusus untuk mengikuti ujian. 

Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tapi di ruangan khusus yang telah disediakan. 

"Misal pada hari H ada yang hasil tesnya positif Covid-19 dan sudah terlanjur datang, tapi scanning tubuh dan sebagainya menunjukkan positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan. Itu di ruangan terbuka dan tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas," jelas Suharmen. 

Ia mengatakan, bagi peserta yang positif Covid-19 dan mengikuti ujian sesuai jadwal, bila ke lokasi ujian menggunakan kendaraan umum, maka saat kembali ke rumah akan disediakan ambulan. Ini untuk menghindari peserta tersebut menyebarkan virus corona selama perjalanan pulang di kendaraan umum. 

Baca Juga: Inilah penjelasan Kemenkes kenapa efek samping vaksin Covid-19 Moderna lebih parah

"Di setiap titik lokasi kami sudah imbau ke panitia instansi bahwa harus disediakan ambulan. Kalau peserta yang bersangkutan dengan kendaraan umum, maka harus dipulangkan dnegan kendaraan ambulan. Tidak diijinkan menggunakan kendaraan umum kembali," ungkap dia. 

Adapun selain tes Covid-19, peserta CPNS 2021 juga diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) saat pelaksanaan ujian SKD. 

Baca Juga: Ini link latihan soal AKM SD-SMA yang diujikan di Asesmen Nasional 2021

Peserta juga wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Ketentuan lainnya, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang akan dilakukan. 

Sementara khusus bagi peserta seleksi CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. 

Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Peserta Positif Covid-19 Ikut Ujian Seleksi CPNS?"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Cek syarat untuk mengikuti tes SKD yang dijadwalkan mulai 2 September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×