Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi di luar Jakarta terpaksa belum menerima gaji selama tiga bulan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji itu karena masalah administrasi.
Agus menjelaskan, pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di luar Jakarta belum diputuskan saat anggaran diselesaikan. Sehingga, dia mengatakan, pemerintah perlu menyelesaikan berbagai masalah administrasi. "Setelah itu baru proses DIPA-nya diajukan," katanya, Jumat (25/3).
Menurutnya, saat ini proses DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) telah masuk dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran dan menunggu pencairan dana oleh Dirjen Perbendaharaan. Namun teknis keseluruhan, Agus menyarankan untuk menanyakan kepada Mahkamah Agung. "Sekarang dalam proses pencairan nanti harus dicek ke Mahkamah Agung," tuturnya.
Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo memastikan ada keterlambatan administrasi dalam proses penyusunan anggaran karena surat keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di luar Jakarta terlambat datang. Menurutnya, ketika penyusunan bujetnya belum ada surat keputusan menteri PAN soal pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di luar Jakarta. "Sehingga dananya itu dibintang. Kemudian pada proses Januari Febuari Maret mereka melengkapi bukti-buktinya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nessa menyatakan pada akhir Februari lalu MA telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi DIPA yang berisi hitungan baru atas gaji dan tunjangan hakim tindak pidana korupsi. Menurutnya, pencairan anggaran gaji dan tunjangan tersebut sedang dalam proses dan apabila telah cair akan segera dibayarkan. "Kan pengadilan baru, wajar kalau ada keterlambatan karena harus revisi DIPA," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News