Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan data profil 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Jumat (10/3).
Memanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum menerima informasi itu. Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan Undnag-Undang nanti apa yang perlu kami lakukan,” tutur Prastowo kepada awak media, Jumat (10/3).
Baca Juga: Baru 46% Pejabat Kemendagri yang Lapor LHKPN, Ini Titah Mendagri Tito Karnavian
Menurutnya, sejauh ini belum ada aturan yang melarang pegawainya untuk memiliki saham. Adapun jika memang memiliki saham memang harus ada pembatasan dan keterbukaan serta laporan ke pimpinannya langsung agar tidak terjadi conflict of interest.
Ini juga berlaku bagi pegawai Kemenkeu yang memiliki bisnis. Akan tetapi harus ada keterbukaan kepada atasannya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Prastowo mengungkapkan tidak mempermasalahkan kalau pegawai Kemenkeu ingin memiliki usaha katering dan fotografi. Sehingga, persoalan ini dinilai tidak perlu disamaratakan sampai pihaknya mengetahui betul detail usaha yang dijalankan seperti apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News