kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri, Begini Tanggapan KPK


Kamis, 09 Maret 2023 / 15:55 WIB
Pegawai Pajak Punya Saham Atas Nama Istri, Begini Tanggapan KPK
ILUSTRASI. Banyak Pegawai Pajak punya saham atas nama istri, KPK sebut tidak ada aturan yang melarang tapi tak etis. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada aturan khusus yang melarang pegawai pajak untuk memiliki saham.  Namun menilai tidak etis bahwa pegawai pajak memiliki saham di banyak perusahaan karena akan membuka risiko adanya konflik kepentingan.  

"Jadi bukannya boleh, tapi tidak etis," jelas Pahala saat dijumpai awak media di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). 

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Melibatkan 460 Orang

Pahala menjelaskan, sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit pada tahun 1980, pegawai pajak tidak diperbolehkan berbisnis. Namun pada PP selanjutnya, pegawai pajak hanya diminta untuk mengikuti kegiatan yang etis. Namun tidak dijelaskan secara jelas terkait batas-batas etika yang dimaksud. 

"Jadi tafsirnya sendiri sendiri saja (mana yang etis dan tidak), makanya kan banyak, kaget kita yang punya saham ada 134," kata Pahala. 

Sebelumnya KPK menyebut bakal mendalami 134 profil pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. KPK mengungkap hal itu berdasarkan hasil analisis pangkalan data (database) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diketahui, Harta pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar. Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor. 

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar. 

Baca Juga: Terkait Adanya Geng Pajak Rafael Alun, Ini Kata Kementerian Keuangan

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael. 

PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×