kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.656   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Terdakwa Pajak Handang dituntut 15 tahun penjara


Rabu, 21 Juni 2017 / 14:01 WIB
 Terdakwa Pajak Handang dituntut 15 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pejabat pajak Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang terbukti menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar.

Jaksa juga menguraikan bahwa duit tersebut nantinya akan dipakai untuk 4 kepentingan.

"Yaitu, satu, untuk biaya operasional sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana perintah Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteady, kemudian kedua, untuk Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken, untuk kepentingan pribadi dan keempat, untuk Hilman Flobianto dan Muhammad Haniv terkait selesainya pembatalan STP dan pencabutan PKP," ujar jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan.

Tuntutan yang diajukan relatif berat lantaran menurut jaksa, kelakuan Handang ini menurunkan kepercayaan masyarakat membayarkan pajak padahal pemerintah sedang giat-giatnya melakukan program pengampunan pajak.

Jaksa menilai Handang terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diuraikan pada dakwaan primer, yaitu pasal 12 huruf a UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×