kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Terdakwa Pajak Handang dituntut 15 tahun penjara


Rabu, 21 Juni 2017 / 14:01 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pejabat pajak Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang terbukti menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar.

Jaksa juga menguraikan bahwa duit tersebut nantinya akan dipakai untuk 4 kepentingan.

"Yaitu, satu, untuk biaya operasional sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana perintah Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteady, kemudian kedua, untuk Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken, untuk kepentingan pribadi dan keempat, untuk Hilman Flobianto dan Muhammad Haniv terkait selesainya pembatalan STP dan pencabutan PKP," ujar jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan.

Tuntutan yang diajukan relatif berat lantaran menurut jaksa, kelakuan Handang ini menurunkan kepercayaan masyarakat membayarkan pajak padahal pemerintah sedang giat-giatnya melakukan program pengampunan pajak.

Jaksa menilai Handang terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diuraikan pada dakwaan primer, yaitu pasal 12 huruf a UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×