kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jaksa bacakan tuntutan Handang Soekarno hari ini


Rabu, 21 Juni 2017 / 06:44 WIB
Jaksa bacakan tuntutan Handang Soekarno hari ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terdakwa kasus suap pajak Handang Soekarno hari ini Rabu (21/6) akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agendanya sekitar jam 10.00 WIB, pembacaan tuntutan," kata jaksa KPK, Moch Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6) malam.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar.

Suap diberikan agar Handang membantu menyelesaikan berbagai masalah PT EKP. Diantaranya pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan adanya upaya pemeriksaan pidana pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Rabu (14/6) pekan lalu, Handang mengaku mau menerima suap lantaran ada intervensi dari adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Pasalnya, kala itu banyak pula perusahaan asing, kebanyakan asal Jepang, yang juga tersandung masalah pajak di KPP PMA 6 Kalibata.

"Kalau hanya mengurusi Pak Mohan dengan perusahaan yang seperti itu, tidak ada artinya buat saya," kata Handang.

Atasannya, Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi disebut pula menjadi salah satu alasan Handang terima sogokan. Kata Handang, Ken memintanya untuk membantu menyelesaikan gugatan uji materi UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Handang pun mencari duit untuk membiayai program pengkajian.

"Saya mau terima janji Rp 6 miliar itu karena ada kebutuhan untuk disampaikan atasan. Pak Dirjen minta saya ikut membantu terkait uji materi UU Tax Amensty di MK," ucapnya lagi pekan lalu.

Handang pun mengakui kesalahannya. Ia berharap nantinya ia bisa dipenjara di Semarang agar dekat dengan anak-anaknya. Terlebih ia mengaku sudah berpisah dengan istrinya. Biasanya, terpidana korupsi dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×