kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa KSP Indosurya Mulai Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat


Rabu, 28 September 2022 / 19:44 WIB
Terdakwa KSP Indosurya Mulai Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
ILUSTRASI. Saat ini kasus tindak pidana pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mulai disidangkan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir. Saat ini kasusnya sudah mulai disidangkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Keduanya didakwa melanggar Pasal 46 Undang-undang Perbankan dan dikumulatifkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk tersangka Suwito Ayub masih dalam proses pencarian.

Baca Juga: Kejagung: Korban Kasus KSP Indosurya 23.000 Orang, Kerugian Rp 106 Triliun

“Suwito Ayub belum disidangkan dan dilimpahkan ke pengadilan karena status masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Fadil dalam keterangan resminya, Rabu (28/9)

Fadil menyebutkan korban dari kasus KSP Indosurya ini tercatat sebanyak 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun, yang dikumpulkan secara ilegal, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ia juga menegaskan bahwa jaksa telah berupaya maksimal dalam mengungkap proses peristiwa pidana, membangun case building sehingga bisa dilimpahkan kasus ini dengan alat bukti yang kuat. 

“Pihak Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara KSP Indosurya supaya proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×