kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung: Korban Kasus KSP Indosurya 23.000 Orang, Kerugian Rp 106 Triliun


Rabu, 28 September 2022 / 17:26 WIB
Kejagung: Korban Kasus KSP Indosurya 23.000 Orang, Kerugian Rp 106 Triliun
ILUSTRASI. Kejagung menyebut, kasus KSP Indosurya menimbulkan korban 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menimbulkan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, kerugian kasus KSP Indosurya tersebut menjadi kerugian terbesar yang dialami korban sepanjang sejarah di Indonesia.

Sebagai informasi, kasus KSP Indosurya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya. Kasus ini juga menjerat tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub. Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Tunggu Pembayaran Hasil Homologasi, Nasib Nasabah KSP Bermasalah Masih Tak Jelas

Untuk kasus KSP Indosurya ini, Fadil mengatakan, pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka. Selain itu, Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman sampai 20 tahun kurungan.

"Bahwa Jaksa melindungi korban, korban kurang lebih 23.000 orang, korban kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/9).

Fadil mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Menurutnya, Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.

"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar. Ini upaya Jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat," ujarnya.

Kejagung juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk hati-hati untuk berinvestasi pada suatu perusahaan investasi. Pasalnya saat ini banyak perusahaan investasi yang merugikan masyarakat, seperti kasus KSP Indosurya.

Baca Juga: KSP Indosurya Pailit, Nasabah Menanti Kinerja Kurator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×