kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa investasi D4F divonis 4 tahun


Senin, 17 Juli 2017 / 17:05 WIB
Terdakwa investasi D4F divonis 4 tahun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terdakwa investasi bodong Dream for Freedom, Fili Muttaqien divonis empat tahun tanpa denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Fili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 105 UU No.7/2014 tentang Perdagangan. Sekadar tahu saja, Fili Muttaqien merupakan pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dalam dakwaan.

Sebelumnya jaksa, menjelaskan bahwa Fili terbukti merekrut member secara aktif untuk bergabung dalam komunitas Dream for Freedom (D4F) ataupun Nesia. Jika bergabung, member diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan 1% per hari dari nilai paket selama 15 hari dan dibayar pada hari ke-17 atau diistilahkan dengan 1 putaran.

Paket investasi yang ditawarkan bervariasi, mulai termurah paket Silver Rp 1 juta, paket Gold Rp 5 juta, paket Platinum Rp 10 juta dan paket Titanium Rp 30 juta. Namun tiap satu putaran, nasabah harus memperpanjang keanggotaan dengan biaya tiket sebesar Rp 200.000.

Selama Januari 2015 hingga Februari 2016, Fili telah mengumpulkan duit Rp 30 miliar ke dalam rekeningnya sendiri. Angka itu didapat dari memotong Rp 40.000 dari biaya tiap tiket. Sementara jumlah anggota yang direkrut lebih dari 30.000 orang dan membuat hingga 700.000 akun.

Dalam melakukan aksinya, Fili tidak sendiri, ia bekerjasama dengan Derrick Adi Pratama yang disebut sebagai pencetus ide. Sementara Fili aktif menjaring member melalui seminar-seminar yang digelar di berbagai daerah di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Hanya saja Derrick saat ini masih buron.

Adapun yang memberatkan tuntutan adalah tidak ada Fili merugikan banyak pihak serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa menyesal melakukan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×